RANTAU PULUNG. DPRD dan Disnaker Sosper Perda Ketenagakerjaan di Rantau Pulung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali melaksanakan kewajibannya untuk menyebarluaskan informasi terkait produk hukum kepada masyarakat.
Setelah sebelumnya di Kecamatan Kaliorang, Rabu (23/05) lalu, kini giliran Kecamatan Rantau Pulung yang menjadi lokasi terakhir pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Untuk di ketahui, sosper sendiri merupakan kewajiban moril bagi anggota dewan untuk menyebarluaskan Perda yang merupakan produk hukum yang di sepakati antara legislatif bersama pemerintah daerah, selain itu, sosper bertujuan untuk mewujudkan pemahaman bagi masyarakat terkait produk hukum yang ada, sehingga, seluruh masyarakat bisa mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan.
Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, memimpin kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Rantau Pulung, yang di hadiri puluhan masyarakat yang tampak antusias mendengarkan pemaparan yang di sampaikan oleh sejumlah anggota dewan yang turut serta dalam Sosper tersebut.
DPRD dan Disnaker Sosper Perda Ketenagakerjaan di Rantau Pulung
Dalam Sosper ini, Arfan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya Perda ini. Menurut Arfan, tujuan Perda adalah memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program terkait ketenagakerjaan di daerah Kutai Timur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Novel Tyty Paembonan, Fitriyani, Wakil Ketua komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Hasna, Camat Rantau Pulung Tristiningsih, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Piter Buyang, tokoh agama dan masyarakat serta undangan lainya.