SANGATTA, Pejabat Lama Wajib Serahkan Aset Roda Empat – Sebagai upaya untuk menciptakan pengelolaan aset kendaraan yang efisien dan efektif, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) menegaskan agar semua pejabat yang telah dimutasi untuk segera menyerahkan kembali kendaraan dinas yang digunakan sebelumnya.
Diharapkan, semua pejabat wajib menyerahkan kendaraan yang sebelumnya dia gunakan sebagai operasional kantor, sehingga kendaraan tersebut tidak ikut mutasi ke tempat baru.
Imbauan ini kerap kali digaungkan sejak pemerintahan sebelumnya, namun tak ayal pemberitahuan ini kerap kali diabaikan.
Namun berbeda dengan Rahmad Nur, salah satu pejabat yang pekan lalu dimutasi. Dengan kesadarannya, ia bergegas menyerahkan kembali aset itu kepada BPKAD.
Seperti diketahui, Jumat (27/1/2023) lalu, Rahmad dimutasi, tetapi pada Selasa, (31/1/2023 ) ini, dirinya sudah melakukan serah-terima kendaraan roda empat tersebut.
Pejabat Lama Wajib Serahkan Aset Roda Empat
Rahmad Nur sebelumnya menjabat sebagai Kepala bidang Aset di BPKAD dan sekarang bermutasi menjabat sebagai Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pendapatan Daerah Kutim.
Dalam kesempatannya, ia menyebut penyerahan kendaraan roda empat itu diperuntukkan bagi kepala Bidang Aset BPKAD yang baru.
“Kendaraan dinas adalah kendaraan jabatan, bukan perorangan jadi pada saat mutasi kendaraan diserahkan, agar tertibnya aset. Andai semua pejabat yang mutasi memiliki kesadaran, maka data aset kendaraan dinas yang berada di Kabupaten Kutai Timur akan tertib,” ungkap ia.