Sinergitas Pemkab Kutim dan Kejari Dalam Pemberian Bantuan Hukum

FB IMG 1670250584666

SANGATTA, Sinergitas Pemkab Kutim dan Kejari Dalam Pemberian Bantuan Hukum – Bekerjasama dalam Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur melakukan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)

Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut, dilakukan oleh Kepala BKPP Kutim Misliansyah, dan Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, disaksikan oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan BKPP di Ruang Rapat, Senin (5/12/2022).

Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, mengungkapkan tujuan dilaksanakannya nota kesepahaman ini untuk sinergitas Pemkab Kutim bersama Kejari yang implementasinya dilanjutkan dengan Perangkat Daerah yang ada.

Terkait Nota Kesepahaman ini, sambung Henriyadi , pihaknya akan melakukan pendampingan terkait dengan kegiatan-kegiatan.

“Pendampingan itu berupa pendampingan secara hukum, bantuan hukum maupun pelayanan hukum kepada BKPP apabila nantinya ada ketidakpuasan ASN yang melakukan tindak pidana atau perbuatan-perbuatan yang menyimpang dan mereka bereaksi terhadap hukumnya, di situlah pihaknya akan melakukan pendampingan” Kata Henriyadi

Menurut dirinya Kejari juga akan selalu memberikan informasi terkait penanganan perkara yang berjalan maupun yang akan berjalan, ketika menyangkut kepada ASN Pemkab Kutim. Hal inilah yang akan Kejari berikan informasi secara dua arah.

Untuk diketahui ruang lingkup kerjasama nota kesepahaman ini adalah pertukaran data dan informasi yang berhubungan dengan hukum administrasi kepegawaian.

Selain itu lingkup data dan informasi dalam Kerjasama ini meliputi pendapat hukum (Legal Opinion), Surat Perintah Penahanan dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tindakan hukum. Selanjutnya lingkup Tindakan hukum lainnya yang meliputi Konsilator dan Mediator.

Sementara itu Misliansyah selalu Kepala BKPP menyampaikan, terkait adanya masalah-masalah dikepegawaian, maka dipandang perlu untuk bekerjasama dengan Kejari Kutim, apalagi banyak kasus-kasus PNS yang belum bisa ditindaklanjuti. Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bekerjasama dengan pihak Kejaksaan.

Sinergitas Pemkab Kutim dan Kejari Dalam Pemberian Bantuan Hukum

“Salah satunya permasalahan administrasi seperti seseorang (ASN) sesuai PP 94 tahun tentang Disiplin PNS, apabila ditahan oleh aparat hukum maka harus diberhentikan sementara,” katanya .

Kesulitan BKPP terkait masalah surat penahanan, dimana surat penahanan itu sebagai dasar untuk memberhentikan sementara PNS yang lagi tersangkut hukum.

“Makanya kita bekerjasama dengan pihak Kejari terkait hal tersebut, kedepannya kita juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” ungkapnya. (Rb.07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *