Dewan Hakim Porprov VII Kaltim Kabulkan Permohonan Kontingen Kutim, Terkait Indikasi Atlet Luar di Cabor Renang

Dewan Hakim Porprov VII Kaltim Kabulkan Permohonan Kontingen Kutim, Terkait Indikasi Atlet Luar di Cabor Renang
Dewan Hakim Porprov VII Kaltim saat membacakan putusan permohonan kontingen Kab. Kutim

TANJUNG REDEB. Dewan Hakim Porprov VII Kaltim Kabulkan Permohonan Kontingen Kutim, Terkait Indikasi Atlet Luar di Cabor Renang – Berdasarkan surat putusan Nomor : 02/P/DH/XII/2022. Dewan Hakim Porprov Kaltim telah memutuskan perkara gugatan terhadap indikasi mal administrasi atlet renang.

Berkaitan dengan hal itu akhirnya Dewan Hakim Porprov Kaltim mengabulkan gugatan Kontingen Kutai Timur (Kutim) yang menyoal penggunaan atlet luar yang disebut telah melanggar administrasi di Porprov VII Kaltim di Berau pada Kamis (1/12/2022), yang digelar di Hotel Mitra Berau.

Dalam putusan Dewan Hakim Porprov Kaltim memuat tujuh putusan utama atas gugatan tersebut. Pertama, Dewan Hakim menyatakan menerima permohonan pemohon. dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang beritikad baik.

“Ketiga, menyatakan bahwa telah terjadi mal administrasi dalam proses penanganan administrasi pada tim keabsahan terkait pendataan atlet pada Porprov VII (Kaltim) tahun 2022,” tegas Andi Patri Iskandar salah satu Dewan Hakim saat membacakan putusan sidang.

Kemudian, pada poin putusan sidang keempat, Dewan Hakim menyatakan bahwa menurut hukum telah membatalkan dan mencabut status atlet tersebut pada keabsahan.

“Kelima, menyatakan menurut hukum bahwa medali-medali yang diperoleh atlet tersebut tidak sah atas nomor-nomor pertandingan yang diikuti. enam, menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta yang ada dibawahnya dengan nomor-nomor tanding yang telah diikuti oleh atlet tersebut,” bebernya.

Dewan Hakim Porprov VII Kaltim Kabulkan Permohonan Kontingen Kutim, Terkait Indikasi Atlet Luar di Cabor Renang
Sidang permohonan Kontingen Kab. Kutim terkait atlet dari luar Kaltim

Setelah enam putusan utama, Dewan Hakim pasalnya melanjutkan bacaan pada poin ketujuh bahwa selain enam putusan utama, permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Tujuh menolak permohonan selebihnya dari pemohon,” tandasnya.

Putusan hukum yang telah dibacakan Dewan Hakim itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mumpuni dan dinyatakan sah secara hukum hingga dilakukannya putusan tersebut.

Dewan Hakim Porprov VII Kaltim Kabulkan Permohonan Kontingen Kutim, Terkait Indikasi Atlet Luar di Cabor Renang

Untuk diketahui, dalam ajang Porprov Berau yang sedang berlangsung pada cabor renang diduga salah satu kontingen ikut mempertandingkan atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan.

Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa.

Akan hal tersebut, Kontingen Kutim lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov Berau yang mana permohonan tersebut dikabulkan dengan tujuh poin utama seperti yang dijabarkan di atas. (Rb01,03,05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *