Setiap Sekolah Tidak Boleh Menolak Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

Setiap Sekolah Tidak Boleh Menolak Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Keakraban para siswi dan Wabup Kasmidi saat mengunjungi stand pesta karya SMPN 1 Sangatta Utara
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

SANGATTA. Setiap Sekolah Tidak Boleh Menolak Peserta Didik Berkebutuhan Khusus – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Setiap sekolah tidak lagi boleh menolak untuk menerima peserta didik atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Menyikapi hal itu Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menegaskan, setiap sekolah yang ada tidak boleh lagi menolak apabila ada orang tua murid yang yang ingin memasukan anaknya di sekolah.

Menurutnya setiap warga masyarakat berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, termasuk kepada ABK.

“Dengan adanya peraturan itu, saat ini sekolah tidak boleh lagi menolak dan harus diterima, bagi anak-anak kita yang berkebutuhan khusus, untuk itu segera berkoordinasi dengan Disdik untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Inklusi,” ucap Kasmidi

Ditempat yang sama Plt Kadisdik Kutim Irma Yuwinda mengatakan, saat ini setiap sekolah negeri yang ada di Indonesia, sesuai dengan Permendiknas nomor 70 tahun 2009.

Setiap Sekolah Tidak Boleh Menolak Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Wabup Kasmidi didampingi plt kepala disdik, guru dan siswi di acara pesta karya

Setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping (Shadow Teacher) yang bertugas secara langsung mendampingi ABK dalam proses pembelajaran berlangsung disekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar.

Setiap Sekolah Tidak Boleh Menolak Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

“Karena profesi ini masih sangat langka, maka di tahun 2023 Disdik Kutim akan membuat program untuk memberikan stimulus berupa insentif kepada tenaga pendidik kita, baik PNS, PPPK, TK2D maupun tenaga outsourcing,” tegasnya.

Menurutnya guru pendamping ABK merupakan profesi yang mempunyai tantangan tersendiri dan perlu keahlian khusus dalam mendidik siswa di banding dengan guru normatif pada umumnya.

Selain itu dengan keterbatasan sekolah luar biasa (SLB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang ada di Kutim, menurutnya pemerintah daerah perlu mengintervensi tiap sekolah agar program tersebut tetap bisa berjalan. (Rb.T)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *