Irma Yuwinda Sebut Disdik Berkewajiban Memberikan Informasi Peraturan – Peraturan Yang Berlaku di Tengah Masyarakat Kepada Para Siswa

Irma Yuwinda Sebut Disdik Berkewajiban Memberikan Informasi Peraturan - Peraturan Yang Berlaku di Tengah Masyarakat Kepada Para Siswa
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Irma Yuwinda
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

SANGATTA. Irma Yuwinda Sebut Disdik Berkewajiban Memberikan Informasi Peraturan – Peraturan Yang Berlaku di Tengah Masyarakat Kepada Para Siswa – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Irma Yuwinda menyebut, dipilihnya Sangatta Utara menjadi Kecamatan pertama yang menjadi tujuan dalam mensosialisasikan pengenalan rambu-rambu lalu lintas tingkat pelajar sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, karena dinilai menjadi daerah dengan tingkat kepadatan kendaraan yang paling tinggi diantara daerah lain di Kutim.

“Selain itu, potensi kecelakaan dan pelanggaran lebih besar, dan tentunya karena Sangatta Utara merupakan daerah Ibu Kota Kabupaten,” ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan pengenalan rambu-rambu lalu-lintas tingkat pelajar SMP di gedung Serba Guna GSG) di kawasan Bukit Pelangi pada Selasa, (18/10/2022).

Dalam acara yang dibuka oleh Staf ahli Bupati bagian Pemerintahan Hukum dan Politik (PemHumPol) Tejo Yuwono,dirinya menambahkan, sosialisai ini sekaligus memberikan edukasi (Pembelajaran-Red) serta pemahaman terkait rambu-rambu lalu lintas bagi para siswa yang kedepanya akan di berikan kepercayaan oleh orang tuanya untuk menggunakan kendaraan bermotor dalam mendukung aktifitasnya tentunya setelah memasuki usia yang cukup dan telah memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

“Disdik juga berkewajiban untuk memberikan informasi, salah satunya dengan kegiatan yang kita laksanakan hari ini,” ujarnya dihadapan kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Polres Kutim Ipda Nunuk Andayanti, pejabat eselon di lingkup Disdik serta guru pendamping siswa.

Selain membina siswa dari segi mental dan spiritual, Disdik juga berkewajiban memberikan edukasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku di tengah masyarakat kepada para siswa, dengan terus mensinergikan dengan program yang ada.

Irma Yuwinda Sebut Disdik Berkewajiban Memberikan Informasi Peraturan – Peraturan Yang Berlaku di Tengah Masyarakat Kepada Para Siswa

Sebelumnya Kanit Kamsel Polres Kutim Ipda Nunuk Andayanti yang juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu mengatakan, tujuan di adakan sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang keselamatan berlalu-lintas khusunya bagi para pelajar tingkat SMP.

“dimana anak-anak ini akan menjadi generasi penerus yang diharapkan mampu mematuhi dan memiliki jiwa tertib berlalu-lintas, sehingga mampu menghindari resiko kecelakaan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Guna menanamkan rasa peduli dan tanggung jawab dalam berlalu-lintas di kalangan anak muda, Disdik bekerjasama dengan Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Kutim menggelar kegiatan pengenalan rambu lalulintas tingkat Pelajar yang di ikuti sebanyak 300 siswa-siswi tingkat sekolah menengah pertama (SMP) yang berasal dari 17 sekolah yang ada di Sangatta utara. (Rb.T)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *