Permudah Pengadaan di Sekolah, Disdik Kutim Dorong Sekolah Gunakan Aplikasi SIPLah

Permudah Pengadaan di Sekolah, Disdik Kutim Dorong Sekolah Gunakan Aplikasi SIPLah
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kutai Timur, Irma Yuwinda

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Permudah Pengadaan di Sekolah, Disdik Kutim Dorong Sekolah Gunakan Aplikasi SIPLah – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia telah meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Tentunya ini menjadi salah satu wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

SIPLah adalah inovasi dalam pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.

Guna mendukung implementasinya, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), informasi tersebut sangat penting bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta bagi UMKM.

“SIPLAH adalah sistem pengadaan elektronik (e-catalog) yang dapat digunakan oleh sekolah dalam pelaksanaan proses PBJ secara daring. Sumber dana yang wajib SIPLah adalah dana BOS reguler, afirmasi dan kinerja, dana bantuan Kementerian Pendidikan, bantuan peralatan serta bantuan lainnya,” jelas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Irma Yuwinda saat ditemui disela-sela kegiatannya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim pun mendorong sekolah untuk menggunakan aplikasi SIPLah. Sosialisasi aplikasi ini juga sudah dilakukan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri dan SMP Negeri dari Zona I yang meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan.

Irma Yuwinda menyatakan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 8/2020 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan melalui SIPlah. Serta amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, Kemendikbud mengembangkan SIPlah untuk memfasilitasi realisasi pengeluaran dana pendidikan oleh satuan pendidikan, khususnya untuk belanja barang dan jasa.

“Perlu kita pahami bersama bahwa pendayagunaan aplikasi SIPLah ini merupakan komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang wajib dilaksanakan serta didukung oleh seluruh stakeholder yang terkait pada sektor pendidikan guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud,” papar Irma.

Irma memberikan penegasan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diadakan melalui SIPLah, sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang dibeli oleh sekolah merupakan barang/jasa yang legal dan tidak bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip, nilai dan norma, termasuk ketentuan komponen pembiayaan BOS sehingga terhindar dari permasalahan.

“Sebelum melakukan pembelian atau transaksi di aplikasi SIPLah, terlebih dahulu sekolah mencari data atau informasi atas kewajaran harga barang dan jasa melalui harga pasar setempat, informasi resmi instansi pemerintah, atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Permudah Pengadaan di Sekolah, Disdik Kutim Dorong Sekolah Gunakan Aplikasi SIPLah

Langkah selanjutnya yakni melakukan perbandingan atau negosiasi kepada penyedia barang dan jasa sehingga tercapai kesepakatan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Bilamana penyedia barang atau penyedia jasa langganan yang selama ini menjadi mitra sekolah namun belum terdaftar dalam aplikasi SIPLah, maka sekolah dapat mendorong penyedia untuk melakukan registrasi pada Aplikasi SIPLah sehingga kemudian masuk menjadi salah satu penyedia barang/jasa dalam jaringan (online) pada Aplikasi SIPLah,” paparnya.

Dia menegaskan, agar sekolah tidak melakukan transaksi terlebih dahulu manakala penyedia barang/jasa yang biasanya menjadi mitra sekolah belum terdaftar dalam SIPLah.

“Syarat dan proses masuk pada aplikasi SIPLAH sangatlah mudah dan cepat,” pungkasnya. (Disdik/Rb18RL.05R)

Berikut situs resmi SIPLah : https://siplah.kemdikbud.go.id/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *