Pemkab Kutim Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Oleh Presidan Jokowi Secara Hybrid

Pemkab Kutim Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Oleh Presidan Jokowi Secara Hybrid
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Kutim, Zubair

BANNER KOMINFO KUTIM 2022

RUMAHAKARYABERSAMA.COM. SANGATTA. Pemkab Kutim Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Oleh Presidan Jokowi Secara Hybrid – Presiden Joko Widodo menyampaikan arahannya saat rapat pembahasan Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/9/2022). Dalam rapat yang digelar secara “hybrid” tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada para kepala daerah menggunakan APBD untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah berharap pada tahun ini besaran inflasi dapat ditahan di bawah 5 persen. Oleh karena itu, ia meminta kerja sama pemerintah pusat hingga daerah untuk dapat menekan laju inflasi tersebut secara maksimal.

“Oleh sebab itu saya minta gubernur, bupati, wali kota agar daerah bersama pemerintah pusat kerja bersama-sama seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi Covid-19. Saya yakin insya Allah bisa kita lakukan sehingga inflasi di tahun ini kita harapkan bisa dikendalikan dibawah 5 (persen),” ujar Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan cara khusus yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membantu menekan laju inflasi. Yaitu dengan memanfaatkan 2 persen dana transfer umum berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Selain itu, ia juga menyarankan agar pemerintah daerah memanfaatkan anggaran belanja tidak terduga untuk memberikan subsidi biaya transportasi pengangkutan barang.

Di Kutai Timur (Kutim) Rakor ini dihadiri secara virtual oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Kutim, Zubair didampingi Kadis Kelautan Suriansyah, Kabag Ekonomi Abbas, Kabid Ripto, Kabid Infrastruktur TI dan Telematika, Sulisman dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Lisa Kominten, perwakilan Forkompinda di Ruang Live Room Diskominfo dan Perstik Kutim. 

Pemkab Kutim Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Oleh Presidan Jokowi Secara Hybrid

Untuk diketahui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan ini mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyalurkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Bantuan sosial tersebut bisa diarahkan kepada ojek, nelayan, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Usai rakor, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Kutim, Zubair, MT menyampaikan Presiden Joko Widodo mengarahkan kepada semua Daerah, khususnya para Kepala Daerah untuk mengambil kebijakan dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagai dampak dari kenaikan harga BBM. 

“Presiden menyampaikan bahwa dasar hukumnya sudah jelas, jadi tidak usah ragu-ragu mengambil keputusan itu karena sudah ada PMK yang terkait belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi,” ujar Zubair. 

Pemkab Kutim Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Oleh Presidan Jokowi Secara Hybrid

Dirinya menambahkan, seperti yang dicontohkan oleh Presiden Jokowi dampaknya karena adanya kenaikan tarif transportasi, oleh karena itu transportasi yang diberi subsidi. 

“Contoh misal harga kenaikan transportasi ke Kaubun, harga kenaikan itulah yang disubsidi sehingga harga barang untuk para petani dan peternak itu tetap,” kata Zubair mencontohkan. 

Ia menambahkan, akan melaporkan ke Bupati terkait hasil rakor ini untuk langkah selanjutnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan beberapa hari kedepan juga akan ada lagi zoom meeting dengan Kemendagri terkait pengendalian inflasi ini. (*/RB.05R/Adv).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *