RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui Jadi Perda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 usul Bupati telah disetujui oleh DPRD Kutai Timur untuk menjadi Perda. Persetujuan bersama tersebut tertuang dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Kamis, (14/07/2022). Rapat tersebut dihadiri 27 anggota legislatif.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah disampaikan Bupati dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Raperda ini merupakan pertanggungjawaban keuangan yang memuat unsur-unsur pelaporan diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut diharapkan memberikan informasi yang dapat digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik. Serta sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPRD Kutim atas semua pendapat, saran dan koreksi terhadap tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui Jadi Perda
“Segala saran, pendapat dan koreksi dari fraksi-fraksi termasuk laporan dari pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 akan menjadi catatan yang sangat berharga, dalam menjalankan roda pemerintahan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ucapnya dihadapan para anggota dewan.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pemkab Kutim akan terus berupaya memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah. Sehingga akun yang disajikan dalam laporan keuangan daerah dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI. Selanjutnya segera menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Dari sistem pengendalian internal, maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Dengan melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai dengan batas waktu yang telah direkomendasikan BPK RI.
“Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 disahkan menjadi Perda, saya instruksikan kepada Perangkat Daerah segera mempercepat proses kegiatan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektivitas dan efisien. Dalam upaya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pengelolaan keuangan daerah tahun berikutnya lebih baik,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua Panitia Khusus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Syaid Anjas dari Fraksi Golkar menyampaikan laporan hasil kerja Pansus serta memberikan beberapa catatan penting kepada Bupati Kutim. Diantaranya mekanisme pengajian dan pensiun bagi ASN, terkait dengan Belanja melalui mekanisme Pengadaan langsung pada Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan, piutang daerah, serta aset termasuk aset tanah.
Panitia Khusus telah melaksanakan rapat-rapat bersama Pemerintah Daerah yang dihadiri TAPD dan Kepala OPD pada Rapat Panitia Khusus Ke-1 Tanggal 28 Juni 2022, bertempat di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Rapat Panitia Khusus Ke-2 Tanggal 29 Juni 2022,bertempat di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Rapat Panitia Khusus Ke-3 Tanggal 13 Juli 2022,bertempat di Ruang Hearing Kutai Timur, Rapat Panitia Khusus Ke-4 bersama Unsur Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, Tanggal 13 Juli 2022, bertempat di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur.
Selanjutnya setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk menjadi Perda, Bupati bersama DPRD melakukan penandatangan bersama kesepakatan. (Adv/DPRD/Rb.05R)