RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Enam Poin Penting Yang Disampaikan Pansus Pada Paripurna Ke-18 – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, Said Anjas yang juga sebagai anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyampaikan beberapa catatan penting dalam rapat paripurna ke-18 tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Kamis, (14/7/2022).
Dalam rapat yang di hadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman tersebut, dirinya menyebut ada beberapa catatan penting yang perlu di sampaikan kepada pemerintah daerah, diantaranya dalam mekanisme pembayaran gaji bagi ASN dan pensiunan kepada OPD yang memiliki kewenangan, terkait dengan belanja melalui mekanisme pengadaan langsung pada Organisasi Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan, piutang daerah, serta aset termasuk aset tanah.
“Dalam mekanisme pengajian dan pensiun bagi ASN telah di atur dalam ketentuan perundangan-undangan Maka kami merekomendasikan agar OPD yang memiliki kewenangan dalam penggajian ASN agar cermat dan teliti dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran Gaji,” ucap Anjas dalam laporannya.
Selanjutnya disampaikannya piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang .Pada Rekapitulasi Piutang Daerah APBD 2021 terdapat 118,030 milyar yang menjadi hak pemerintah daerah yang harus di terima yang terdiri dari piutang pajak dan retribusi terkait jumlah piutang itu DPR meminta agar pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk terus mengupayakan pembayarannya.
Enam Poin Penting Yang Disampaikan Pansus Pada Paripurna Ke-18
Terkait dengan Belanja melalui mekanisme Pengadaan langsung pada Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melalui OPD dalam melakukan belanja dengan cara pengadaan langsung hendaknya memberikan payung hukum dalam bentuk perda yang mengatur teknis pengadaan langsung untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam penataan aset tanah ,masih terdapat aset tanah yang belum Terkait Hal ini Pansus tersertifikasi sebanyak 756 Bidang tanah merekomendasikan agar segera mungkin agar dilakukan proses pengurusan sertifikasi pada aset tanah yang belum memilki sertifikat secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya
Dan berdasarkan hasil rapat, disampaikan bahwa masih terdapat hutang tanah sebesar 85,6 milyar. Hutang ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. DPRD (kami, red) merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan inventarisasi terhadap data tanah untuk memastikan akurasi data tanah sebagai acuan penyelesaian hutang tanah di 2022.
“Berdasarkan rekapitulasi aset tetap tahun 2021 nilai aset mencapai 14,4 triliun yang terdiri dari aset Tanah,Peralatan & Mesin,Gedung dan Bangunan,Jalan,Jaringan Irigasi,Aset tetap Lainnya dan Konstruksi dalam proses Kami merekomendasikan agar pengelolaan aset ini dilakukan dengan sebaik-baiknya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (Adv/DPRD/Rb.05R)