Pemkab Kutim Bersama KUA Lakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Terkait Rekomendasi Kesehatan Syarat Pernikahan

IMG 20220623 WA0003

Pemkab Kutim Bersama KUA Lakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Terkait Rekomendasi Kesehatan Syarat Pernikahan

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Pemkab Kutim Bersama KUA Lakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Terkait Rekomendasi Kesehatan Syarat Pernikahan – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pengadilan Agama Sangatta terkait layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi atau surat rekomendasi pernikahan di Dinas Kesehatan.

Kesepakatan bersama itu ditanda tangani langsung oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Kepala Pengadilan Agama Sangatta Adriansyah serta Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr. Bahrani Hasanal, dan turut disaksikan Sekretaris Daerah Rizali Hadi, Kabag Kerjasama Ardiyanto Indra Purnomo serta jajaran Pengadilan Agama Sangatta, Kamis (23/6/2022).

Pemkab Kutim Bersama KUA Lakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Terkait Rekomendasi Kesehatan Syarat Pernikahan

Penandatanganan MoU tersebut disambut baik oleh Pemkab Kutim untuk meningkatkan pengetahuan calon pengantin tentang kesehatan baik itu reproduksi, kehamilan, persalinan dan lain sebagainya, sehingga akan berdampak pada kualitas calon pengantin menuju pasangan suami istri yang sehat jasmani dan rohani. Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun.

Terkait kesepakatan bersama itu, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa Pengadilan Agama memiliki tugas untuk menertibkan pernikahan atau perkawinan di tengah-tengah masyarakat khususnya yang di bawah umur.

“Kita ketahui saat ini memang masih banyak pernikahan yang tidak tercatat atau dibawah tangan, ini tentunya akan berdampak dan sangat berbahaya untuk anak-anak mereka nantinya. Karena jika terjadi persoalan akan susah untuk diselesaikan sebab pernikahannya tidak jelas sehingga tidak dapat diakui oleh hukum positif (berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia). Meskipun secara agama pernikahan siri itu diperbolehkan, akan tetapi tetap harus tercatat,” kata Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat ditemui usai penandatangan MoU di Ruang Kerjanya.

Pemkab Kutim Bersama KUA Lakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Terkait Rekomendasi Kesehatan Syarat Pernikahan

Nikah siri atau sering disebut juga nikah bawah tangan, adalah pernikahan yang gak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) serta gak memiliki kekuatan hukum, namun tetap dianggap sah dalam ajaran agama Islam.

Lanjut Bupati, untuk sekarang ini undang-undang mempersyaratkan minimal usia untuk pernikahan adalah 19 tahun. “Dengan demikian diharapkan jika pasangan itu ingin menikah harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan terkait sehat fisik terutama reproduksi khususnya untuk yang wanita. semoga Dinas Kesehatan mampu melaksanakan tugas ini,” harap Ardiansyah.

Sementara Kepala Pengadilan Agama Sangatta, Adriansyah menyebutkan bahwa aturan yang terbaru ini berlaku diseluruh indonesia yakni usia pernikahan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Dengan adanya regulasi terbaru ini pastinya sangat berdampak baik, karena dengan adanya kerjasama dengan Dinas Kesehatan kita (KUA) sedapat mungkin untuk bisa lebih selektif lagi untuk memberikan surat layak menikah. Sebelumnya tidak ada rekomendasi mungkin kita tidak tau apakah organ usia reproduksi dari perempuan itu sudah pantas atau tidak, dan itu akan berdampak,” urainya.

Dikatakannya lagi bahwa dengan adanya dispensasi atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan maka KUA akan lebih mengetahui siap tidaknya wanita tersebut untuk menikah sesuai dengan batasan usia yang ditentukan undang-undang. “Jika organ reproduksinya tidak siap kemudian hamil di usia dini, meskipun sudah sah pernikahannya ini akan menimbulkan persoalan, itu yang tidak kita inginkan. Dan jika memang kami (KUA) sudah mengabulkan dispensasi pernikahan tersebut itu artinya memang sudah ada dasar kuat KUA, salah satunya adalah surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan ini,” sebutnya. (Adv/Rb.05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *