Besaran Inflasi Atau Pertumbuhan Ekonomi Jadi Acuan Naik Atau Tidak Upah Minimum Kerja Kab. Kutim

21 50 32 IMG 20211118 WA0128 1280x640 1
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif

355x71a 2

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kamis (18/11/2021). Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Kutai Timur tahun 2022 belum ada penetapan, karena masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang membahas besaran UMK Kutim tahun depan. Selain itu Hal tersebut lantaran masih terus digodok oleh Pemerintah Daerah.

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif mengatakan, saat ini pihaknya masih berharap proses pembahasan yang berjalan nantinya dapat persetujuan kedua belah pihak. “Semoga dapat diformulasikan dengan baik. Kami juga akan terlibat dalam pembahasan tersebut.”

Hal inipun membuat Sudirman tidak berani memastikan apakah UMP Kutim naik atau turun. Walaupun dalam UMP tiap daerah rata-rata terdapat kenaikan sekira 1 persen, Mengingat ada beberapa variabel yang mesti dihitung.

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ini sudah ditetapkan. Dimana UMP Kaltim bertambah 1,11 persen untuk tahun depan. Dari sebelumnya Rp 2.981.378 menjadi Rp 3.014.497 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118. Sementara penentuan UMK, harus mengikuti aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melihat besaran pertumbuhan ekonomi daerah dan persoalan ketenagakerjaan jadi acuannya. Seperti melihat kemampuan daya beli, serapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang diterima pekerja.

Terkait apakah UMK tahun 2022 di Kutim naik atau tidak, Sudirman menyebut ada dua hal yang dijadikan acuan. Yakni, besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi. “Belum bisa dipastikan, apalagi sejauh ini nilai UMK kita sudah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan,” tuturnya.

UMK Kutim tahun ini disepakati pada angka Rp 3.140.000, angka itu lebih tinggi Rp 125.503 dari UMP Kaltim. Sudirman pun tak berani berspekulasi terkait penetapan UMK tahun depan. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pembahasan yang dijalakan Dewan Pengupahan. “Jadi semuanya kini tergantung dari pembahasan Serikat Pekerja dan Apindo saja nantinya.” ( Advetorial/Diskominfoperstik/Rb.07 )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *