Status PDAM Ditingkatkan DPRD Kab. Kutim Sesuai Dengan Harapan dan Tuntutan Masyakarat

0AC9ADFB 917C 43AB A275 1B3C15318E30

B2D0E993 825F 4F65 AF84 AED7D9B03E2FRUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Perubahan status PDAM menjadi Perumda bukan tanpa alasan. Selain bagian dari kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelum mengesahkan Rapeda Perumda Air Minum Tirta Tua Benua Kutim menjadi Perda, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Yuli Sa’Pang terlebih dahulu melaporkan hasil kerja pansus terkait Perumda tersebut.

Yuli Sa’Pang menjelaskan berbagai hal terkait Perumda yang baru tersebut. Salah satunya mengenai pernyataan modal.
“Pada intinya penyertaan modal, pernyataan modal ini akomodasinya 10 tahun tapi dibagi pertahun. Intinya kita buatkan payung hukumnya supaya penyertaan modal, bantuan langsung dari pusat itu bisa masuk ke daerah,” ucapnya.

Dengan penyertaan modal perusahaan yang dulu dikenal dengan PDAM tersebut, diharapkan air bersih dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

“Status PDAM ini kita tingkatkan sesuai dengan harapan dan tuntutan masyakarat. Mudah – mudahan dengan adanya anggaran dari pusat ini dapat membatu Pemerintah Kutai Timur, khusunya masyarakat Kutai Timur,” pungkas Yuli Sa’Pang. (Advetorial / Rb. 01.07).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *