Diluar Usulan Prioritas Camat dan Kades Diminta Berkreasi Melalui Pihak Ketiga

FB IMG 1616146991861

RUMAHKARYABERSAM.COM, TELEN – Musrenbang dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional serta Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Bupati Kutim Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M. Si., dan Wakil Bupati Dr. H. Kasmidi Bulang, ST., MM membuka rangkaian musrenbang di Aula Kantor Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen. Kamis (18/03/21)h

Diadiri Ketua DPRD Joni, S. Sos dan Anggota DPRD Kutim, Forkompimda, Asisten I Suko Buono, Asisten II Suroto, Asisten III Yulianti, Camat TelenTelen Luhat Ivung, Kepala OPD, Kepala Desa dan Stakeholder.

Sebanyak 113 usulan dari 8 desa, disampaikan Camat Telen Luhat Ivung dihadapan Bupati dan Wakil Bupati “Usulan dari kecamatan yang pertama tentang infrastruktur jalan poros sepanjang 24 km, kemudian pembangunan kantor camat baru, pembangunan BPU kantor camat, keempat pembangunan kantor Kapospol, kelima pembangunan kantor Koramil, keenam pembangunan rumah dinas staf kecamatan dan yang terakhir ganti rugi lahan KUA ukuran 25×50 sebesar 150 juta, ” ungkap Luhat Ivung.

FB IMG 1616146968338

Menanggapi usulan yang disampaikan Camat Telen Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya mengatakan, “Adapun hal yang lain diluar usulan prioritas, kepala desa bisa berkreasi dengan berkoordinasi pada pihak ketiga atau perusahaan dengan aturan yang ada yang bisa membantu masyarakat dalam proses pembangunan.” ucap Bupati.

Bupati Ardiansyah juga meminta kepada perusahaan yang beroprasi bisa membantu pembangunan diwilayah kecamatan melalui pembiayaan Corporate Socialist Responsbility (CSR)

“Pepatah mengatakan ‘Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung’ maka dari itu dalam musrenbang ini para perusahaan turut diundang karena perusahaan juga turut ambil bagian memahami bagaimana daerah tersebut bisa berkembang dan terjadi pembangunan yang signifikan, ” Ujar Ardiansyah . (Rb.07)

 

Sumber Diskominfoperstik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *