Tim Advokasi ASKB Laporkan Dugaan Money Politik

 

IMG 20201204 WA0015

RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGKULIRANG – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) nomor urut 3, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) melaporkan dugaan tindak pidana money politic yang dilakukan salah satu oknum pendukung lawan, Jumat (4/12/2020).

 

Dugaan politik uang tersebut disebut-sebut terjadi di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim. Tim Advokasi ASKB mendatangi Kantor Polsek Sangkulirang dan menemui petugas Panwascam setempat.

 

Tim Advokasi ASKB yang ditemani saksi atau pelapor, sekaligus membawa oknum yang diduga kuat sebagai pelaku.

 

Adapun barang bukti yang dimaksud, antara lain rekaman CCTV, foto, uang, bahan kampanye dan saksi.

 

“Hari ini tanggal 4 Desember 2020, kami tim advokasi pasangan nomor urut 3 ASKB dengan resmi melaprkan dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di Kecamatan Sangkulirang. Kami saat ini berada di Kapolsek Sangkulirang, bukti dan saksi kami serahkan secara resmi kepada Panwascam Sangkulirang,” ucap Tim Advokasi ASKB, Fely Lung.

 

Dikatakan Felly Lung, dengan laporan yang dimaksud menjadi bukti bahwa pasangan ASKB menolak dan melawan money poltik. Dirinya secara khusus juga menyampaikan ucapan berterima kasih kepada masyarakat Sangkulirang yang dinilai telah sadar dan mau melaporkan dugaan tindakan yang melawan hukum tersebut.

 

“Ini merupakan momen yang baik untuk menyongsong Pilkada yang bersih dan jujur,” tuturnya.

 

Selain Felly Lung, juga hadir Tim Advokasi ASKB Fajar Bagus dan Ikhwan Syarif. Mereka berharap Panwascam Sangkulirang maupun Bawaslu Kutim dan Gakkumdu agar serius menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan. Karena hal tersebut dinilai sudah mencederai proses demokrasi di Kutim.

 

Dalam hal tindak pidana politik uang, tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 187 A ayat (1) menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

 

Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.rb.01

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *