RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Polres Kutai Timur dalam hal ini, tim opsnal Satreskoba berhasil membekuk dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Assadiah, Desa Sangatta Utara.
Keduanya adalah, Tengku Fiqri Andrain AlFariz (20) warga Gang Syeh Yusuf, Jalan Assadiah dan Selamat Lestari (36), warga Jalan Diponegoro Gang Taruna, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Dari tangan Fariz, polisi menyita empat poket sabu seberat 2,78 gram. Tiga poket sempat dijatuhkan di jalan di kawasan Gang Syeh Yusuf, saat penggrebekan. Satu poket lainnya ada di dompet tersangka. Sementara dari tangan tersangka Selamat disita dua poket sabu seberat 2,71 gram yang disimpan di rumah sewaannya, di Gang Syeh Yusuf, Jalan Assadiah.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko didampingi Kasatreskoba Iptu MP Rachmawan mengatakan kedua tersangka diamankan setelah sebelumnya tim penyidik memperoleh informasi tentang peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
“Keduanya diamankan di dua tempat berbeda. Setelah keduanya bertransaksi sabu. Fariz ditemukan di jalan dan sempat menjatuhkan sabu sebanyak tiga poket di jalan, ketika didekati polisi. Sedangkan Selamat, digrebek di rumahnya,” ujar Wawan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.(rb04)