Beraksi di Danau Redan, Tim Macan Cokok Bandar Judi Dadu

IMG 20200818 WA0058

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Lagi, bandar judi dadu dan seorang pemasang judi dadu diamankan tim macan Satreskrim Polres Kutai Timur. Keduanya adalah, Misdunan alias Dana (55), warga Jalan Palembang RT 16 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang dan Ardi Akib alias Ardi (54), warga Jalan Soeprapto RT 14 Desa Api-api Kecamatan Bontang, Kota Bontang.

Mereka diamankan di Jalan Poros Samarinda Bontang Km 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Senin (17/8/2020) sore. Dengan barang bukti, selembar tikar judi dadu, uang Rp 5,66 juta, dadu warna hitam dan putih sebanyak 10 biji, serta mangkok pengocok dadu.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rauf mengatakan penangkapan dalam rangka membersihkan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Sekaligus menjaga suasana kondusif jelang Pilkada Kutim. Apalagi, perjudian dadu ini membuat orang-orang berkerumun. Tentu melanggar instruksi protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

“Keduanya kami grebek saat asyik melakukan praktik perjudian. Dana sebagai bandar dan Ardi sebagai pemasang. Tim yang sudah melakukan penyamaran, langsung menggrebek arena tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Makopolres Kutim untuk diproses lanjut,” ungkap Rauf pada jumpa awak media di lobi Polres Kutim, Selasa (18/8/2020) sore.

Tersangka Dana dijerat undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, sedangkan Ardi dijerat Pasal 303 Bis tentang perjudian. Dengan ancaman, paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 25 juta rupiah, untuk Dana dan paling lama 4 tahun dengan pidana denda sebanyak 10 juta rupiah, untuk Ardi.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *