Tak Ada Pekerjaan, Pria Ini Nekat Edarkan Sabu

IMG 20200615 WA0105

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur mengamankan M Alif Zhyn alias Lipi (28), warga Jalan Asadiyah IV Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (14/6/2020) sore.

Pria yang tak memiliki pekerjaan ini nekat berjualan barang haram jenis sabu. Hal ini terbukti dari temuan polisi berupa 12 poket sabu seberat 7,4 gram, berikut timbangan digital, satu pak plastik kemasan sabu dan sendok takar yang terbuat dari pipet plastik di dalam kamar, barakan yang disewanya.

“Informasi tentang tersangka sudah lama kami peroleh. Hanya saja, hasil penyelidikan lapangan baru mendapat titik terang. Saat kami lakukan penyelidikan di kawasan Jalan Asadiah, sosok dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh, melintas. Kami buntuti, hingga ia masuk ke salah satu pintu barakan di Jalan Asadiah IV,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Senin (15/6/2020).

Begitu tersangka masuk, aparat langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Di dalam kamar tersangka, ditemukan dompet kecil warna merah yang setelah dibuka berisi 12 poket sabu dan satu pak plastik kemasan sabu yang belum digunakan. “Kami juga temukan sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, timbangan digital dan ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam bertransaksi narkoba. Semua tersimpan di dalam kamar tersangka,” ujar Chandra.

Tersangka langsung dibawa ke Makopolres Kutim untuk diproses lanjut. Ia dijerat pasal 114 Ayat ( 2 ) sub pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, minimal lima tahun pidana kurungan.(rb04/10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *