RUMAHKARYABERSAMA.COM. Sangatta – Untuk mendengar aspirasi dilingkup OPD, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur melalui Komisi A melakukan kunjungan kerja ke Diskominfo Perstik Kamis 6/02/20
Bertempat diruang rapat Diskominfo, dipimpin oleh Ketua Komisi A Piter Palinggi dan didampingi Sekretaris Yusuf T. Silambi beserta anggotanya dan disambut langsung Kepala Dinas Ir. Suprihanto, CES dan jajarannya. Kunjungan tersebut bertujuan melakukan diskusi mengenai program Dinas Kominfo.
Dihadapan Komisi A Kepala Dinas Kominfo mempresentasekan website www.kutaitimurkab.go.id dimana bertujuan untuk mendukung program pemerintah ” semua informasi yang berkaitan dengan pemerintah daerah itu ada di domian kami, dan ada dua undang undang yang diamanatkan kepada kami yaitu peraturan presiden no 90 dan undang undang tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik dan yang terbaru sekali yaitu Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronic (SPBE )” ungkap suprihanto.
Selain itu Diskominfo juga memperkenalkan Satu Data Indonesia kepada Komisi A yang mana untuk saat ini hanya Kutai Timur yang terintegrasi dengan Bapenas dan KSP Sekalimantan Timur (RB 07)