RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANDARAN – Peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kutai Timur sudah semakin memprihatinkan. Karena tak hanya ada di perkotaan saja, tapi sudah menjangkau kawasan pesisir terluar, yakni Kecamatan Sandaran.
Terbukti dari hasil penyelidikan aparat Polsek Sangkulirang yang menemukan sepasang suami istri, MA dan HA usai pesta sabu di rumah mereka di RT 1 Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Minggu (9/2/2020) lalu. Tak hanya pesta sabu, keduanya pun dipergoki menyimpan 15 poket sabuseberat 12,5 gram dalam tiga ukuran.
Belasan poket sabu tersebut, menurut Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Ridho ditemukan di dalam kamar keduanya. “Ada 11 poket kami temukan di dalam lemari pakaian, dua poket di bawah karpet di lantai kamar dan dua poket lainnya di atas ventilasi pintu. Totalnya ada 15 poket seberat 12,5 gram beserta plastik pembungkusnya,” ungkap Ridho, Rabu (12/2/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 2,8 juta, bong, timbangan digital dan dua unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi untuk transaksi sabu.
Tanpa perlawanan, keduanya langsung digelandang ke Makopolsek Sangkulirang. Mereka dijerat rumusan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Tersangka mengaku barang haram itu miliknya. Sehingga langsung kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ridho.(rb04)