Remaja 16 Tahun Dibawa Kabur Kekasih

90D05BA5 D53C 49FE 9107 2660B267D54E

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – TP, pemuda 19 tahun ini terpaksa menjadi pesakitan di sel tahanan Polres Kutai Timur, sejak Jumat (3/1/2020) lalu. Ia masuk Hotel Prodeo setelah orang tua, Utun, remaja 16 tahun melaporkan perbuatan TP membawa kabur anaknya, selama 1,5 bulan lebih. Tak hanya itu, TP pun dijerat undang undang perlindungan anak, karena telah menyetubuhi Utun selama pelarian.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim AKP Ferry Putro Samodra mengatakan terungkapnya persembunyian TP dan Utun, saat kakak Utun memergoki keduanya sedang berboncengan menuju kos-kosan yang ditinggali Utun, beberapa hari belakangan. Karena sebelumnya, Utun tinggal di rumah TP yang sedang kosong.

“Kakak korban mengikuti motor yang ditumpangi adiknya, hingga sebuah kos-kosan, Jumat (3/1/2020). Sempat terlibat adu mulu, kakak korban langsung memanggil orang tuanya dan melaporkan masalah tersebut pada polisi,” ungkap Ferry.

Utun sendiri, pergi meninggalkan rumah orang tuanya sejak 7 November 2019 lalu. Ia pamit membeli pentol di kawasan polder, setelah meminta uang sebesar Rp 10.000 pada sang ibu. Sejak itu, Utun tak pernah kembali ke rumah dan tidak diketahui keberadaannya.

Atas perbuatan tersebut, TP dijerat pasal 332 Ayat ( 1 ) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena telah membawa lari anak di bawah umur dan melakukan persetubuhan pada anak tersebut. TP diancam hukuman 10 tahun pidana kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *