Diduga Menipu Warga, Dua Petinggi King of King Jadi Tersangka

7778B05A CBA2 4D4B 9459 5EDC9BF3E6E6

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Tim penyidik Polres Kutai Timur akhirnya mengungkap adanya indikasi penipuan dalam kasus kelompok Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang mengumumkan akan hadirnya Presiden King of King, Presiden Bank UBS dan Presiden PBB ke Kutai Timur, pada Maret mendatang.

94CB4038 5280 42CF 8141 B62949DF5AC6Hal ini beranjak dari laporan seorang warga, Su (67) yang tinggal di Kampung Tengah, Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan. Ia mengaku sudah bergabung dengan IMD sejak April 2019 lalu dengan menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 5,55 juta pada Za. Uang itu, untuk mendaftarkan dirinya, kakaknya serta anaknya.

“Saat itu, Su dijanjikan bakal mendapat pengembalian dana pada Agustus 2019, sebesar Rp 3 miliar per orang. Namun, hingga Januari 2020, uang tersebut tidak kunjung ada. Bahkan, ia diminta terus bersabar karena kendala yang terjadi datang dari Allah dan harus begitu jalannya,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putro Samudro, Kamis (30/1/2020).

Su menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 5.550.000, sebagai pendaftaran dirinya, anak-anaknya serta kakaknya, karena sangat tertarik dengan janji yang ditawarkan. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. “Kita akan terus menggali sejauh mana aksi para petinggi IMD atau kelompok King of King ini di Sangatta, Kutai Timur. Tak hanya mengajak orang untuk paham yang tidak benar, tapi sudah mengarah pada penipuan,” kata Ferry.

Saat ini pun, polisi sudah menetapkan dua dari tiga yang dimintai keterangan Rabu (29/1/2020), sebagai tersangka. Keduanya adalah Bu dan Za.

Bu memiliki peran sebagai Ketua IMD Kalimantan Timur, sedangkan Za, merupakan koordinator IMD Kalimantan Timur. Keduanya berperan merekrut anggota baru dan menerima uang pendaftaran anggota baru, sebesar Rp 1.750.000 per orang, kemudian mengirimkan pada Presiden King of King, MR DP yang berada di Pulau Jawa. Termasuk memasang spanduk selamat datang Presiden King of King di lima titik keramaian warga.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dituduh melakukan aksi penipuan terhadap banyak warga. Dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 14 ke (2) atau pasal 15 undang undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *