Polres Kutim Hancurkan 2.260 Botol Miras

20737BF5 7988 415A 87F1 46157CC88A9F

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Penertiban peredaran gelap minuman keras terus digencarkan Polres Kutai Timur. Terutama jelang akhir tahun dimana pesta miras dan narkoba marak terjadi. Kamis (19/12/2019), Polres Kutai Timur hasil razia miras di seluruh wilayah hukum Polres Kutai Timur dimusnahkan. Ribuan botol miras dihampar di halaman Polres Kutim dan dihancurkan dengan alat berat.

E03A3B6F 7E4B 49E6 B445 3B16BBEBFE0CPemusnahan barang bukti miras didahului dengan pelemparan botol miras oleh jajaran FKPD Kutim, dipimpin Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo dan Dandim 0909 Sangatta Letkol CZI Pabate.

Wabup Kasmidi Bulang mengapresiasi upaya Polres Kutim melakukan penertiban peredaran minuman keras di wilayah Kutai Timur. Pemkab Kutai Timur tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras di wilayah Kutim. “Sejak menjabat sebagai kepala daerah, saya dan pak Bupati tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras. Jadi kalau ada miras yang beredar di Kutim, itu dipastikan ilegal dan menjadi tugas aparat untuk menertibkannya,” ujar Kasmidi.

Miras, kata Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, diduga kuat sebagai sumber ancaman keamanan dan ketertiban di masyarakat. Beberapa kejahatan yang terjadi bermula dari mengonsumsi miras. Seperti perkelahian, penganiayaan, pembunuhan hingga pencurian. Sehingga secara rutin dilakukan razia agar miras tidak banyak menyebar ke masyarakat.

“Penertiban penjualan miras akan terus dilakukan hingga akhir 2019, dimana perayaan Tahun Baru 2020 merupakan puncaknya,” ujar Indras.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *