Cucu PemiliK Lahan Klaim Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi

IMG 20191211 WA0053

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA – Daftar panjang permasalahan lahan di Kutai Timur khususnya di wilayah perkantoran Bukit Pelangi terus bertambah. Kali ini anak atau cucu pemilik lahan menuntut haknya terkait pembayaran lahan seluas 11 hektar yang saat ini sudah berdiri perkantoran milik Pemerintah Daerah.

Dalam rapat yang dipimpin Wabup H Kasmidi Bulang ST MM juga Kasat Bimas AKP Rina, Kasat Intel AKP Urdianta Asta Praja, Kepala PLTR Poniso Suryo Renggono dan pejabat lainnya, Rabu (11/12/2019) sore, di ruang kerja Wakil Bupati,
Muksin dkk, selaku cucu pemilik lahan mengklaim lahan tersebut belum ada pembayaran dari pemerintah sejak tahun 2000 lalu.

Wabup Kasmidi Bulang, yang menemui para ahli waris mengatakan pada prinsipnya masyarakat menanyakan haknya. “bahwa katanya punya lahan yang dimilki oleh kakeknya atau orang tuanya. karena orang tuanya sudah sakit anaknyalah atau cucunya yang mempertanyakan ke Pemerintah Daerah, tapi sekali lagi pemerintah akan membayar dan memberikan hak mereka sepanjang mempunyai kekuatan hukum yang mengatakan bahwa mereka memang punya hak dilahan itu” ungkap Kasmidi.

IMG 20191211 WA0052

Sebelumnya rapat yang sama juga digelar di Kantor Pengendalian Lahan dan Tata Ruang. Lahan seluas sekitar 11 hektar yang berada di delapan kantor di Bukit Pelangi Sangatta, yang diklaim saudara Muksin belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah

Lebih lanjut Kasmidi Bulang menyebutkan “Pemerintah daerah tidak akan menutup mata, sepanjang memang itu hak mereka. cuma ada prosedur dan sampai saat ini ada data apakah itu masuk atau tidak dan masih kita telusuri. Karena pembebasan lahan inikan satu kesatuan yang tak terpisahkan, jadi bukan per kelompok tapi secara umum. Jadi bukit pelangi ini ada lahan yang dihibahkan kurang lebih 600 hektar dan inilah yang harus kita jaga dengan baik. Masalah pembebasan lahan saya pikir tinggal data yang kita cocokkan yang mungkin kita melakukan pembayaran atau ganti rugi ketika lahan itu sudah diganti rugi oleh pemerintah akan menimbulkan masalah, dan pemerintah akan memanggil pihak – pihak yang pada masa itu sebagai panitia, sebagai kelompok tani untuk dikroscek ulang, dan hasilnya akan kita sampaikan kepada penuntut tadi,” beber Kasmidi usai menemui penggugat yang mengklaim lahan 11 hektar.

Adapun 11 hektar lahan yang diklaim oleh penuntut ke Pemerintah Daerah adalah
– Kantor Dinas Pertanian
– Kantor Dinas Kominfo
– Kantor Dinas Perindustrian
– Kantor Dinas Ex BKD / Pariwisata
– Kantor Dinas PLTR / DPPR
– Kantor Dinas Perkebunan
– Kantor Dinas BPKAD
– Kantor Dinas Perhubungan
Dana rapat berakhir pada pukul 17.00 wita, dan akan ada masa satu minggu bagi Pemerintah untuk mempertemukan dan mencocokkan data terkait lahan yang diklaim (rb03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *