RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke 20, dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), baliho maupun spanduk yang kadarluarsa dan bangunan atau kios-kios yang melanggar aturan daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah, pada saat coffee morning pagi tadi di Ruang Meranti Kantor Bupati kutim, Senin (2/9/2019).
“Berkaitan dengan rencana sosialisasi sekaligus penertiban dalam upaya menciptakan keindahan kota untuk menyambut Hut Kutim ke 20 satpol PP Kutim akan melakukan tiga operasi baik secara fisik maupun non fisik, ketiga operasi tersebut adalah penertiban PKL, baliho maupun spanduk yang sudah kadarluarsa dan bangunan atau kios-kios sekala mikro/semi permanen,” jelas Plt Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah.
Selama ini, kata Didi, Satpol PP Kutim telah melakukan penertiban di beberapa ruas jalan, di antaranya di Jalan Yos Sudarso I sampai dengan IV, Karya Etam, Inpres dan Jalan Poros Bontang. Khusus Jalan Poros Bontang kita tertibkan kios-kios PKL.
Pihaknya, lanjut Didi, juga akan melakukan kerjasama dengan Camat Sangatta Selatan untuk menertibkan bangunan-bangunan dan jika melanggar aturan akan dilakukan pembongkaran.
“Ruas jalan poros Bontang merupakan pintu gerbang Kabupaten Kutai Timur. Jika bangunannya melanggar aturan, maka dengan tegas akan dilakukan pembongkaran. Karena itu akan menjadi sampling kebersihan kota kita,” tegasnya.
Dijelaskannya lagi bahwa untuk PKL secara tupoksi sudah dilakukan oleh Satpol PP, akan tetapi untuk ranah roda 2 dan roda 4 yang ada di trotoar ini adalah domain dari Dinas Perhubungan. Untuk itu Satpol PP ke depannya akan berkolaborasi dengan dinas terkait.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*5)