RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Selama bulan Ramadan, jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur menggencarkan operasi penertiban produk ilegal. Satu di antaranya adalah minuman keras. Terutama yang dijual bebas di masyarakat. Hasilnya, ada 654 botol miras produk pabrikan dan 120 liter miras tradisional yang disita.
Selasa (28/5/2019), ratusan botol miras tersebut dimusnahkan di halaman Makopolres Kutim. Didahului dengan pelemparan botol miras oleh Bupati Kutim, Ir H Ismunandar MT, Wabup H Kasmidi Bulang ST MM, Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, Dandim 0909 Sangatta Letkol Inf Kamil Bahren Pasha dan Kajari Mulyadi SH. Pemusnahan juga disaksikan jajaran TNI/Polri dan peserta apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2019 di wilayah Kutai Timur.
“Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat yang menjalankan ibadah puasa merasa aman dan nyaman. Tidak terganggu adanya kegiatan masyarakat yang meresahkan akibat miras,” ujar Teddy.(rb04)