RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA -Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang pengendalian demam berdarah dangue (DBD) tahun 2019, di ruang rapat Dinkes Kutim, Kamis (23/5/2019).
Kegiatan yang turut melibatkan UPT Puskesmas, UPT Pendidikan, Camat, perangkat desa dan media ini bertujuan untuk membahas rancangan Perbup tentang pengendalian DBD, agar semua pihak terutama perangkat desa mulai dari RT hingga masyarakat ikut setrta dalam pencegahan DBD khusunya di Kutim.
“Kita mencoba untuk membahas tentang rancangan Perbup tentang pengendalian penyakit DBD. Penyakit DBD sebenarnya bisa dicegah tapi selalu bermasalah di setiap tahunnya bahkan dapat menimbulkan kematian. Jadi jangan sampai yang bisa dicegah ini, tapi justru jadi KLB,” jelas Kepala Dinkes Kutim dr H Bahrani.
Pencegahan DBD adalah kebersihan lingkungan dengan 3 M plusnya yaitu menutup tempat-tempat penampungan air, Menguras kemudaian membakar serta mengubur dan membuang sampah pada tempatnya.
“Ini semua tidak dapat dilakukan sendiri oleh Dinkes. Sebab itu kami mengundang kita semua, mulai dari Kepala Desa dan RT, serta OPD terkait. Untuk sama-sama menyusun konsep bagaimana penanggulangan yang tepat yang satu di antaranya adalah melibatkan anak sekolah sebagai jumantik,” ungkapnya.
Senada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Kutim H Muhammad Yusuf mengatakan bahwa Dinkes Kutim ingin dalam pembahasan Perda pengendalian DBD ini melibatkan semua unsur yang terlibat dalam mencegah DBD.
“Mengapa kita melibatkan beberapa pihak mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, kecamatan, hingga desa. Agar dalam pelaksanaannya di lapangan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinkes saja, namun semua ikut serta terlibat dan menjadi tanggungjawab bersama untuk mencegah terjadinya DBD khususnya di Kutim,” ujar Yusuf.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*05)