RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satreskoba Polres Kutim. Seorang warga yang tinggal di sebuah kos an di sebuah Gang RT 47, Jalan Yos Sudarso I Desa Sangatta Utara diamankan polisi dengan barang bukti dua poket sabu yang ditemukan di dalam kamarnya, Selasa (7/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 wita.
Tak ayal, warga berinisial M ini langsung digelandang ke Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Informasinya kami peroleh dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya dapatnya, pelaku yang akan menjual dua poket sabu pada seseorang,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian, Rabu (8/5/2019).
Tak hanya tersangka M, polisi juga mengamankan seseorang berinisial Ir, warga Masabang, Kecamatan Sangatta Seberang. Ir, diakui tersangka sebagai tempatnya memperoleh dua poket sabu. Namun, di rumah Ir, polisi hanya menemukan timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
“Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan tim penyidik Satreskoba Polres Kutim. Mereka dikenai pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider kurungan,” ujar Mikael.(rb04)
loading="lazy" />






