Geledah Meja Makan, Ketemu Sabu di Bakul Nasi

IMG 20190520 WA0015

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Beragam cara dilakukan para pemain barang haram di Kutai Timur, untuk menyembunyikan barang terlarang. Seperti yang dilakukan pekerja serabutan berinisial Sg (39), warga Dusun Kampung Tengah RT 7 Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.

Ia kepergok aparat dari Satreskoba Polres Kutim, menyimpan satu poket sabu di dalam sebuah bakul nasi yang sudah tak terpakai di bawah meja makan di rumahnya, Minggu (19/5/2019). Beruntung polisi jeli melihat keberadaan barang seberat 0,4 gram itu. Sehingga, langsung disita dan tersangka pun digelandang ke Makopolres Kutim saat itu juga.

“Tersangka langsung kita amankan begitu ditemukan satu poket sabu di rumahnya dan diakui miliknya. Kami juga menyita uang Rp 900.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian, Senin (20/5/2019).

Tersangka, kata Mikael, sudah menjadi incaran polisi sejak lama. Sebab, sebelumnya tim opsnal memperoleh informasi tentang sepak terjang tersangka di kawasan Sangatta Selatan. “Kita selidiki dulu, begitu menunjukkan gerak gerik mencurigakan, langsung kita buntuti. Begitu masuk ke rumah, kita sergap dan geledah. Di situlah, kita temukan barang haram miliknya,” ujar Mikael.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara, sesuai pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan berikut denda Rp 1 miliar, subsider kurungan.(rb01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *