Empat Ponsel Curian Disimpan di Jok Motor

20190516 100439 1 1
Foto ilustrasi

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, RANTAU PULUNG- Keresahan warga terhadap aksi pencurian di Kawasan Kecamatan Rantau Pulung sedikit terobati. Sebab, terduga pelaku pencurian yang selama ini beroperasi di sekitar pemukiman warga berhasil diamankan jajaran kepolisian.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan mengatakan tersangka pencurian spesialis ponsel di Kecamatan Rantau Pulung, berhasil diamankan jajaran kepolisian setempat. Tersangka yang berinisial TAE (30), diamankan di kawasan Jalur 5 Desa Kebon Agung, Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur, Selasa (14/5/2019) lalu.

Warga kawasan Blok 1 RT 5, Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rantau Pulung ini diamankan setelah warga mencurigainya gerak geriknya di kawasan Jalur 5. “Awalnya, warga curiga melihat tersangka di sekitar kawasan tersebut. Kemudian menginformasikan pada aparat kepolisian di Polsek Rantau Pulung. Tim Opsnal pun diturunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Teddy, Kamis (16/5/2019).

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan pada motor yang dikendarai tersangka, ditemukan empat unit ponsel dan uang tunai sebanyak Rp 400.000 di dalam amplop putih yang disimpan di dalam jok motor. Keempat ponsel tersebut terdiri dari, tiga unit ponsel android merek Samsung, satu unit merek Advan. Ada pula satu android Microsoft yang diakui milik tersangka.

“Ponsel-ponsel yang ditemukan di jok motor, diakui tersangka merupakan hasil pencurian di sekitar Kecamatan Rantau Pulung,” ujar Teddy.

Berbekal barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Tersangka pun terancam mendekam di dalam penjara selama enam tahun, akibat perbuatan yang dilakukannya itu.(rb4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *