Ada Rumah Dinas, Pimpinan DPRD Tak Boleh Terima Tunjangan Perumahan

IMG 20190521 WA0003 1
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemberian tunjangan perumahan bagi tiga pimpinan anggota DPRD Kutai Timur, dipersoalkan BPK RI dalam pemeriksaan administrasi keuangan Pemkab Kutai Timur. Karena, menurut BPK, unsur pimpinan di DPRD Kutim sudah memiliki rumah dinas yang dibangun Pemkab Kutim untuk mereka. Sehingga menurut BPK tidak seharusnya yang sudah mendapatkan rumah dinas, mendapat tunjangan perumahan juga.

Hal ini, diungkapkan Sekretaris DPRD Kutim, Suroto saat rapat koordinasi mingguan yang dipimpin Sekda Drs H Irawansyah M Si didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Suko Buono, Senin (20/5/2019) kemarin.

“Kami meminta, agar rumah dinas unsur pimpinan DPRD Kutim yang selama ini dijadikan rumah dinas pejabat Pemkab Kutim, difungsikan kembali. Sehingga DPRD Kutim tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk tunjangan perumahan lagi. Karena ini ternyata jadi pertanyaan BPK, saat pemeriksaan. Ada rumah dinas yang dibangun Pemkab Kutim untuk pimpinan DPRD, tapi mendapat tunjangan perumahan juga,” ungkap Suroto.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Irawansyah pun langsung menindaklanjuti dengan segera meminta OPD terkait untuk memfungsikan rumah dinas pimpinan DPRD, sesuai fungsinya. “Iya, perumahan dibangun Pemkab Kutim untuk pimpinan DPRD. Ya memang harusnya seperti itu. Tidak ada tunjangan perumahan lagi. Karena sudah ada rumah,” ujarnya.

Pemberian tunjangan perumahan dilakukan karena selama ini para pimpinan anggota DPRD tidak tinggal di rumah dinas yang disediakan Pemkab Kutim di kawasan Bukit Pelangi. Dengan alasan jauh dari pemukiman warga, dan alasan lainnya. Mereka lebih memilih tinggal di rumah pribadi atau mengontrak rumah di kawasan padat penduduk.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *