RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – KPU Kutai Timur akan melakukan pemilihan ulang di tiga TPS di wilayah Kutim yakni, TPS 8 di Kecamatan Kongbeng Desa Miau Baru dengan, TPS 11 Kecamatan Sangatta Selatan, Desa Singa Geweh dan TPS 077 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara.
Ditambah satu TPS yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan, yakni, TPS 09, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara. “Pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara lanjutan, Sabtu (27/4/2019), di TPS masing-masing kecamatan yang terjadi pemungutan ulang dan lanjutan,” kata Ketua KPU Kutim, Ulfa.
Menurutnya, pemungutan suara ulang terpaksa dilakukan, karena ada penggunaan e KTP di luar Kabupaten Kutim yang diakomondir KPPS, tanpa adanya formulir A5 atau surat pindah memilih. Yakni di TPS 11 Desa Singa Geweh dan TPS 8 Desa Miau Baru. Mereka akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sementara di TPS 77 Desa Sangatta Utara, dilakukan pemungutan ulang karena ditemukan dua pemilih yang menggunakan undangan memilih bukan miliknya. Karena setelah dicocokkan dengan KTP yang dimiliki, nama yang tercantum dalam undangan berbeda dengan di e KTP.
“Pemungutan ulang dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Kutim. Adanya pelanggaran dilaporkan oleh Panwascam setempat,” ungkap Ulfa.
Saat ini KPU Kutim sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU Pusat, untuk mendapatkan surat suara khusus PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, khusus surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, harus didatangkan dari KPU Pusat.(rb04)