Jadi Temuan BPK, Pemkab Kutim Benahi Syarat Penerima Hibah

pampflet RKB
IMG 20190430 WA0029
Sekretaris Daerah Irawansayah saat memberikan arahan mengenai syarat penerima hibah

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemkab Kutai Timur segera membenahi persyaratan penerimaan hibah dan bantuan sosial. Selain mengubah beberapa poin syarat yang harus dipenuhi organisasi atau lembaga penerima hibah. Baik soal jangka waktu maupun batasan massa penerima hibah.

Hal ini diungkapkan Sekda Kutim, Drs H Irawansyah M Si setelah mendapat laporan temuan BPK RI terkait mekanisme dan pelaporan organisasi penerima dana hibah dan bansos di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

“Beranjak dari laporan temuan tersebut, Pemkab Kutim mulai tahun ini akan melakukan pembenahan. Terutama dalam hal mekanisme pemberian dana hibah. Agar semakin tertib dalam pelaporan dan penggunaannya,” ujar Irawansyah, saat coffee morning, Senin (29/4/2019), kemarin.

Masalah yang timbul, menurut Irawansyah, karena adanya keterlambatan dalam memberikan laporan hibah. “Bisa pula terjadi, dana hibah sudah diberikan, namun penerima tidak bisa mempertanggungjawabkan karena kepengurusan atau lembaga penerima sudah bubar. Atau bisa juga karena ada pengurus yang mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ungkap Irawansyah.

Sehingga pihaknya memandang perlu untuk membenahi persyaratan dan poin-poin penting tentang penerima hibah, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *