Kabupaten Peduli HAM, Pembangunan Harus Sentuh Hak Dasar

IMG 20190306 WA0033 2
LogoLicious 20190313 164733
Bimbingan teknis serta evaluasi atas laporan aksi HAM

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemerintah adalah penyelenggara negara, baik di pusat maupn di daerah. Mereka harus bekerja melayani masyarakat dengan berorientasi pada tataran tindakan dan tataran hasil berbasis hak asasi manusia (HAM).

Untuk itu Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Kalimantan Timur bekerjasama dengan Bagian Hukum melaksanakan bimbingan teknis serta evaluasi atas laporan aksi HAM dan data kabupaten peduli HAM, di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Rabu (13/3/2019).

Hal ini bertujuan untuk untuk memeriksa sejauh mana pemenuhan HAM telah direalisasikan melalui langkah-langkah efektif dan hasilnya dapat dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan ke depan guna mempercepat pemenuhan HAM.

“Pemerintah menurut teori montesquieu itu adalah yang disebut perias politik, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif dan ini merupakan unsur teori kekuasaan dari politik,” kata Kepala Bidang HAM Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah Kaltim, Mis Joni.

Pemerintah ini, kata Mis Joni, apakah sudah memenuhi unsur. Jika disebut pemerintah masuknya dimana? Apakah masuk di eksekutif? Bila melihat eksekutif itu, ada presiden di tingkat nasional, di Provinsi ada Gubernur dan seluruh perangkatnya, kota ada Walikota dan seluruh perangkatnya, di Kabupaten ada Bupati dan seluruh perangkatnya.

“Sehingga kita merupakan unsur aparat pemerintah yang berkewajiban memberikan tanggungjawab dan menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Jika kita kaitkan dengan kriteria kabupaten/kota peduli HAM itu ada di pemenuhan hak asasi manusia, karena pemenuhan dasarnya dan selanjutnya naik ke kemajuannya,” ujar Joni.

Kriteria kabupaten/kota peduli HAM, menurut Joni, adalah untuk menunjukan suatu kinerja penilaian yang disusun berdasarkan standar minimal. Artinya pembangunan yang dilaksanakan harus menyentuh HAM atau hak dasar kebutuhan masyarakat. (advertorial/Kominfo Perstik Kutim/*5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *