RUMAHKARYABERSAMA.COM, BATU AMPAR – Usulan nikah masal menjadi usulan yang menarik pada Musrenbangcam di Kecamatan Batu Ampar, Selasa (19/2/2019) sore kemarin. Hal ini bukan tanpa alasan. Karena, sebagian besar masyarakat Batu Ampar tidak memiliki akta kelahiran, dan salah satu syarat untuk memiliki akte kelahiran adalah buku nikah bagi orang tua.
Tidak adanya buku nikah menyebabkan masyarakat Batu Ampar banyak yang tidak memiliki akta kelahiran. Camat Batu Ampar, Yuriansyah mewakili masyarakat berharap pemerintah Kabupaten melalui Kementrian Agama dan dinas terkait dapat mengadakan nikah masal.
“Karena banyak permintaan dari masyarakt Batu Ampar untuk memiliki buku nikah, oleh karena itu kita pemerintah Kecamatan mengusulkan untuk di programkan nikah masal,” kata Yuriansyah.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutim, Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang ST MM, mengatakan untuk tahun ini akan segera dilaksanakan program nikah massal baik non muslim, maupun yang muslim di beberapa kecamatan yang telah mengusulkan. Kebetulan programnya ada di Disdukcapil.
“Untuk itu, masyarakat diminta mempersiapkan persyaratannya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), selain itu juga Disdukcapil memiliki program kartu identitas anak (KIA) artinya dimulai dari 0 tahun sampai dibawah 17 tahun dan ini mohon untuk dipersiapkan juga,” ungkap Kasmidi. (rb05)