
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Nekat menjadi bagian dari sindikat narkoba, seorang polisi di lingkungan Polres Kutai Timur, terpaksa lepas seragam. Brigadir Dua Dimas Dharmawan diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam pasal 12 Ayat (1) Huruf a PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana narkoba dan surat keputusan nomor KEP 21/I/2019 tanggal 16 Januari 2019.
Dimas diamankan petugas BNN Kalimantan Timur bersama dua wanita, Anita ANggreani dan Santi Astuti serta teman pria Surya Saputra di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Samarinda, Januari 2018 lalu. Di tangan keempatnya, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 50,05 gram. Hasil penyidikan tim BNN Kaltim, Bripda Dimas punya peranan sentral di antara sindikat tersebut. Karena, meski berada di Sangatta, ia merupakan pengendali beredarnya sabu di Samarinda.
“Pemecatan secara tidak hormat itu dilakukan lantaran anggota tersebut sudah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan di hadapan peserta upacara pemecatan yang digelar di halaman Polres Kutim, Rabu (6/2/2019).
Teddy menegaskan agar personelnya tidak main-main dengan narkoba. Karena selain merupakan kesalahan fatal, pihaknya tidak akan memberi ampun. Pemecatan tidak dengan hormat sudah di depan mata.
“Tidak ada keringanan, jika memang polisi di Kutim melakukan perbuatan tercela, langsung dipecat,” ujarnya.(rb01)
loading="lazy" />






