
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dugaan lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkontaminasi dengan penyalagunaan narkotika jenis sabu, ternyata benar adanya. Rabu (7/2/2019) malam, tim opsnal Satreskoba Polres Kutim berhasil mengamankan dua Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda di lingkungan Pemkab Kutim.
Keduanya adalah, Rengki Irawan (25), TK2D pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Taufik Hidayat (31), TK2D pada UPT Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Kutai Timur. Mereka sama-sama diamankan di kawasan Jalan Inpres Desa Sangatta Utara. Namun, di dua titik yang berbeda. Rengki di halaman gereja Pelita Kasih, sedangkan Taufik di tepi jalan.
“Awalnya, kami mengamankan Rengki dengan barang bukti satu poket seberat 0.26 gram. Sabu tersebut diperoleh dari genggaman tangan kiri tersangka. Rengki mengaku memperoleh sabu dari Taufik, kita kejar Taufik yang sempat melarikan diri. Dapat empat poket sabu seberat 1,04 gram yang jatuh tak jauh dari badannya saat disergap petugas,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kamis (7/2/2019).
Akibatnya, dua pegawai honorer yang sudah cukup lama mengabdi di lingkungan Pemkab Kutim terpaksa digelandang ke hotel prodeo. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan ditambah denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan.(rb04)
loading="lazy" />





