RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur kembali menuai sukses. Dengan menggagalkan peredaran 40 poket sabu dengan bobot sekitar 300 gram senilai Rp 750 jutaan. Puluhan poket sabu tersebut disita dari dua tersangka yang saling berkaitan di dua tempat terpisah.
Kedua tersangka itu adalah, Pepet (20), warga Gang Perkebunan RT 31, Jalan Mulawarman Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Ia diamankan bersama 17 poket sabu seberat 7,70 gram di rumahnya. Kedua adalah, DF alias Dani (34), warga Gang Pelita Jalan Wolter Monginsidi RT 23, Desa Sangatta Utara. Ia diamankan dengan 23 poket sabu seberat 289,66 gram di rumahnya.
“Awalnya, kami mengamankan Pepet. Dari mulut tersangka Pepet, diketahui asal barang haram dari tersangka Dani. Selang satu jam, kami langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka Dani dan ternyata ia menyimpan sabu dalam jumlah yang cukup banyak. Bahkan, jumlah yang kami sita itu merupakan sisa penjualan. Sudah ada yang dijual lebih dulu,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan dalam jumpa pers yang digelar bersama Ketua BNK Kutim, H Kasmidi Bulang ST MM yang juga Wakil Bupati Kutim, didampingi Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian, Kamis (24/1/2019).
Puluhan poket sabu, menurut Teddy, ditemukan di dalam kamar kos tersangka Dani. Tepatnya digantung di samping pintu kamar di dalam plastik popok bayi. 23 poket sabu tersebut, terdiri dari 10 poket ukuran kecil, delapan poket ukuran sedang dan lima poket ukuran besar.(*)