SANGATTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreakoba) Polres Kutai Timut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Ardary Novarizon (34), warga Jalan Santai RT 1, Desa Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan diamankan di Gang Mawar Jalan Yos Sudarso II, Desa Sangatta Utara, Minggu (19/8/2018) malam.
Ia kedapatan membawa lima poket sabu di dalam mobilnya dan dua poket sabu ditemukan di rumahnya. Totalnya ada tujuh poket, seberat 2,79 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 450.000 yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian mengatakan pengungkapan kasus beranjak dari pengembangan informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti di lapangan.
“Tersangka yang biasa disapa Rizon, saat itu sedang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna merah yang parkir cukup lama di depan Gang Mawar. Karena curiga, kami lakukan penggeledahan. Ia pun terlihat membuang sesuatu ke luar jendela kiri. Ternyata yang dibuangnya sabu,” ungkap Mikael.
Tersangka langsung digelandang ke Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut.(*)