[et_pb_section admin_label=”section”]
[et_pb_row admin_label=”row”]
[et_pb_column type=”4_4″]
[et_pb_text admin_label=”Text”]
SANGATTA – Rapat paripurna VII tahun 2018, Kamis (28/6/2018) kemarin, dirangkaikan pula dengan penyampaian nota pengantar tentang rancangan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Ismunandar menyampaikan, barang milik daerah adalah unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sehingga harus dikelola dengan baik dengan benar.
Untuk mendukung pengelolaan barang yang efisien dan efektif, menurutnya perlu dibuat suatu produk hukum, berupa perda yang mengatur secara khusus tentang mekanisme dan pengelolaan barang milik daerah.
“Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, mewajibkan pemerintah daerah Kutim untuk merevisi perda No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah. Karena dianggap sudah tidak relevan,” ujar Ismunandar.
Selain itu, Bupati Ismunandar juga berharap agar Raperda mengenai pengelolaan barang milik daerah, segera dilakukan pembahasan oleh DPRD Kutim. “Semakin cepat ditetapkan sebagai peraturan daerah, maka bisa segera menjadi pedoman Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dalam menjalankan tugas,” ujarnya.(*)
[/et_pb_text]
[/et_pb_column]
[/et_pb_row]
[/et_pb_section]