BERITA KUTIM. SANGATTA – DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-14. Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengelar Rapat paripurna ke-14 tentang , Penyampaian tanggapan Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan mengenai rancangan peraturan daerah tentang, perubahan atas Perda Nomer 10 Tahun 2016 tentang, pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur, dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Serta penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dalam Dewan terhadap jawaban pemerintah mengenai rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD Kutim Tentang perlindungan Perempuan.
Pada paripurna ke 14 tersebut dipimpin ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., didampingi Wakil ketua I DPRD kutim, Asti, dan dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman Yang diwakili Sekda Kutim, H Rizali Hadi, S.I.P., serta para undangan tersebut, di gelar di Gedung DPRD Kutim, Pada Senin (13/06/2022).
Salah satu Fraksi dari Partai Golongan Karya (Golkar), menyampaikan tanggapannya terhadap jawaban pemerintah mengenai Raperda inisiatif DPRD Kutim, tentang perlindungan perempuan.
Tanggapan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Hasna, SE itu. Pihaknya menilai dengan digulirkannya Raperda Perlindungan Perempuan, dapat bermanfaat secara konkret di masyarakat.
Mulai dari mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum peremuan. Mencegah dan menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi.
Lanjutnya, Hasna juga memaparkan, Mencegah terjadinya perdagangan manusia di daerah (Human Trafficking) dan eksploitasi manusia. Adalah Sebagai upaya mencegah dan meminimalisir semua praktik yang melanggar hukum kesusilaan, seperti pernikahan anak dan nikah paksa,” ujar politisi asal daril II itu.
Raperda ini juga dinilai bakal melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan. Serta memberikan pelayanan penanganan secara purna terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan, Imbuhnya.
Tidak kalah penting, Raperda inisiatif dewan ini juga akan memberikan dukungan moral dan daya terhadap korban tindak kekerasan, agar berdaya secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi. Serta menjamin kebebasan untuk berpartisipasi dan kesempatan bagi perempuan.
DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-14, Tangapan Fraksi Terkait Raperda Inisiatif DPRD Kutim Tentang Perlindungan Perempuan
Kami fraksi Golkar menyambut baik sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap Raperda inisiatif dewan mengenai perlindungan perempuan ini,” tambah Hasna.
Fraksi Golkar memandang Raperda ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Dimana DPRD sebagai wakil rakyat, dijamin oleh konstitusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Raperda inisiatif DPRD ini diharapkan mampu memberikan payung hukum di daerah dalam melindungi kaum perempuan,” ungkapnya.
Disamping perlindugnan perempuan melalui legislasi, maka upaya selanjutnya yakni pemberdayaan perempuan. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kapasitas diri kaum perempuan agar dapat memiliki kepercayaan diri dalam pembangunan.
“Fraksi Golkar mengapresiasi pendapat Kepala Daerah, bahwa perempuan memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun kehidupan bangsa dan bernegara,” jelasnya.
7 politisi Golkar di DPRD Kutim menilai, perempuan dapat hadir sebagai kekuatan sumber daya yang berkompeten dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik dan budaya. Hal ini terlihat dari banyaknya pemimpin kelas dunia dari kaum perempuan.(vnt)