May Day, Ratusan Buruh Gelar Aksi Ke Kantor DPRD Kutim

IMG 20240502 WA0007

rumahkaryabersama.com. May Day, Ratusan Buruh Gelar Aksi Ke Kantor DPRD Kutim – Ratusan buruh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Kutim dan aksi damai di Folder Ilham Maulana Sangatta, Rabu (1/5/2024).

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei atau sering disebut May Day.

Aksi May Day diramaikan dengan berbagai agenda, di antaranya yang diinisiasi oleh kelompok serikat buruh, yakni Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) sejak pukul 09.00 WIB.

Setelah membacakan tuntutan dan berorasi di hadapan ratusan masa, perwakilan masa mengikuti audiensi di kantor DPRD Kutim.

Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang, memberikan tanggapan positif terhadap tuntutan para demonstran saat melakukan dialog didampingi Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim. Pada Rabu (1/5/2024) siang hari.

Ia menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para buruh adalah hal yang patut didengarkan.

Kasmidi Bulang juga menyoroti masalah perlakuan normatif terhadap buruh, seperti penghentian kerja terhadap buruh yang sedang hamil, yang menurutnya seharusnya tidak terjadi.

“Kehamilan seorang buruh seharusnya dianggap sebagai rezeki dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memberhentikan seseorang, itu kan semestinya harus dicutikan saja ya” urainya.

Wabup Kasmidi juga menyampaikan keinginan pemerintah kepada serikat buruh untuk mengelompokkan masalah yang terjadi di perusahaan melalui data yang akurat.

Ia juga menekankan perlunya kesepahaman antara pemerintah, pihak swasta, dan buruh dalam pengembangan perusahaan di wilayah tersebut.

Selain itu, Kasmidi Bulang mengungkapkan bahwa peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) akan mengakomodasi kepentingan semua.

“Karena gini Perda itu kan payung hukumnya, Perbup itu adalah turunannya atau kajian teknisnya untuk melaksanakan Perda tersebut. Itu nanti mengakomodir semua kepentingan-kepentingan yang secara teknis mengatur di dalamnya berkaitan dengan Perda tersebut,” tutup Wabup Kasmidi.

Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan para buruh di Kutim. Tuntutan tersebut diantaranya mencabut Omnibus Law – UU Cipta Kerja khususnya klister ketenagakerjaan, menghapus Outsourcing dan tolak upah murah, tolak kenaikan pajak nasional yang saat ini skema perhitungan pajak yang baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu sangat tinggi, mempercepat penyusunan dan pengesahan Perbup Kutim Ketenagakerjaan.

May Day, Ratusan Buruh Gelar Aksi Ke Kantor DPRD Kutim

Berikutnya menghentikan kriminalisasi aktivis SP/SB, menginstruksikan semua perusahaan di Kutim harus menjalankan peraturan K3 sesuai dengan UU, KEPMEN, PERMEN dan persyaratan lainnya.

Dimana menginstruksikan kepada seluruh perusahaan mengasuransikan buruh/pekerja dalam program BPJS sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, melalui program Jaminan Kesehatan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Selanjutnya melakukan audit ketenagakerjaan di semua perusahaan, dan terakhir menentukan pertumbuhan ekonomi Kutim setiap tahun.(Adv/Diskominfosp)

Pos terkait