Ikatan Bidan Indonesia Kutai Timur Rayakan HUT ke 71 Bersama Bupati dan Sekda

IMG 20220626 WA0008

RUMAHKARYABERSAMA.COM,SANGATTA. Ikatan Bidan Indonesia Kutai Timur Rayakan HUT ke 71 Bersama Bupati – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2019, untuk dapat berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan pendidikan akademik (S1), maupun pendidikan vokasi (D3/D4). 

Berdasarkan kebijakan tersebut maka dalam periode peralihan bidan lulusan pendidikan D3 dan Bidan lulusan pendidikan D4 yang telah melaksanakan praktik kebidanan secara mandiri di tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang-undang ini diundangkan, dapat melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat praktik Mandiri Bidan hingga tahun 2026, selebihnya jika ingin tetap melaksanakan praktik mandiri maka wajib melakukan pendidikan lanjutan ke pendidikan profesi.

“Kita diberi jangka waktu enam tahun saat UU nomor 4 tahun 2016 tersebut dikeluarkan, sehingga di tahun 2026 praktek bidan mandiri harus mempunyai STR Provinsi, jadi dari D4 harus sudah S1, sedangkan di tahun 2030 semua wajib untuk profesi, yaitu dari sarjana kebidanan lanjut ke pendidikan Profesi Kebidanan (S2),” Triana Nur, S, Tr,Keb, Ketua IBI Kutim, sabtu (25/6/2022) malam, pada acara HUT IBI ke 71 di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Ikatan Bidan Indonesia Kutai Timur Rayakan HUT ke 71 Bersama Bupati

Triana mengatakan bidan-bidan di Kutai Timur berupaya untuk maju, sehingga pengurus IBI Kutim berusaha bagaimana para bidan bisa melanjutkan pendidikannya, meskipun saat ini masih secara mandiri.

“Di Kutim baru ada sembilan orang bidan profesi, kemudian kami membuka lagi kelas bidan profesi untuk kelas Kutim. Bahkan kelas Kutim ini diikuti bidan dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini kelas profesi lagi berjalan” tuturnya.

Dikelas tersebut terdiri dari SI Kebidanan dan S2 Profesi yang dikelola oleh PC IBI Kutim, Triana menambahkan IBI Kutim akan terus melaksanakannya secara bertahap.

“Terbaru, kita lagi PPKMB (Pengenalan Kampus) dan diupayakan dengan Poltakkes Kaltim, atas persetujuan Pemkab Kutim kita bisa membuka satu kelas Kutim lagi untuk 58 orang bidan khusus kelas profesi,” kata ia.

PC IBI Kutim, sambung Triana akan mencoba berupaya agar bidan-bidan di Kutim bisa mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan, namun yang terpenting IBI Kutim mendapatkan izin dulu untuk membuka kelas profesi.

“Karena ini merupakan kompetensi yang wajib dipunyai. Dengan dukungan Pemkab Kutim kami yakin, Insyaallah bidan-bidan bisa memperoleh profesi bidan,” pungkas Triana.(Adv/diskominfo/Rb.01)

Pos terkait