RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Management PT. Kaltim Prima Coal (KPC) serius menyikapi persoalan sampah, kali ini Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang beberapa waktu lalu peletakan batu pertama pembangunan diresmikan oleh Plt. Bupati Kasmidi Bulang beberapa bulan lalu, dan kini sudah memasuki ke tahap selanjutnya yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kutim dan PT. KPC tentang dukungan penyediaan TPST yang berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati. Rabu, (28/04/21)
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Kutim Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan GM ESD PT. KPC Wawan Setiawan. Penandatangan Nota Kesepahaman itu, turut disaksikan Wakil Bupati Kutim Dr. H. Kasmidi Bulang, S.T., M.M., Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kutim, Yuriansyah serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Salah satu kepeduliannya sambung Ardiansyah, dicantumkan dalam kerjasama terkait dengan keinginan PT. KPC untuk membantu menyelesaikan persoalan sampah di Sangatta Utara dan Selatan. Dengan pengadaan mesin insenerator yang mampu mengolah sampah dalam waktu yang singkat.
GM ESD PT. KPC Wawan Setiawan mengatakan PT. KPC bersama Pemerintah Daerah memastikan sampah menjadi persoalan penting dimasyarakat dan bisa diselesaikan secara bersama-sama, melalui mesin (insenerator) mampu untuk mengelola sampah di Sangatta.
“Tempatnya (alat) dibelakang pasar induk, sudah mulai membangun pondasinya. Sudah mulai berjalan, mudah-mudahan bisa lakukan kurang lebih 5 bulan. Pada HUT Kutim nanti bisa dicoba,” ungkap Wawan. (Rb.07)
Sumber : Diskominfo Perstik Kutim
