156 Jabatan Fungsional ASN Dilantik Oleh Bupati Kutai Timur

IMG 20210429 WA0026

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA -Bupati  Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M. Si melantik dan mengambil sumpah atau janji jabatan fungsional ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, bertempat di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Kamis (29/4/21).

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan fungsional ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pelantikan Fungsional yang diambil sumpah atau janji sebanyak 156 orang.

Bupati Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M. Si dan Wabup Dr. H. Kasmidi Bulang, ST. MM

Dalam pelantikan tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim Dr. H. Kasmidi Bulang, ST. MM, Sekertaris Daerah Drs. H. Irawansyah, M. Si Anggota DPRD Kutim, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, TNI dan Polri.

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiaman berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutim memiliki keahlian sehingga nantinya dapat menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan bijak di dalam mengikuti perubahan jaman baik perubahan di dalam organisasi maupun perubahan didalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat.

Foto bersama Bupati, Wabup dan ASN yang telah dilantik

“Dikarenakan pemerintah pusat sangat mudah sekali untuk merubah peraturan dalam waktu singkat, untuk itu pelantikan  fungsional ASN ini salah satunya yang harus kita amankan terlebih dahulu, kosekuensinya ada pro dan kontra. Karena nanti akan ada peraturan dimana Eselon III dan IV itu tidak ada lagi, semua fungsional kecuali pejabat-pejabat yang memiliki kewilayahan seperti camat, organisasi Perangkat daerah (OPD) kepala dinas dan sekertaris, selebihnya fungsional,” bebernya.

Lebih lanjut Ardiansyah sapaan akrab Bupati Kutim mengatakan bahwa ada hal yang menarik pada jabatan fungsional, yakni sangat mudah untuk kenaikan pangkat karena skor angka kredit sangat mudah dicari yang sesuai dengan keahliannya masing – masing. Dalam dua tahun bisa mendapatkan kenaikan golongan.

ASN Pejabat Fungsional Yang Dilantik

“Menariknya jabatan fungsional ini selain mendapatkan tunjangan fungsional untuk masa jabatan meskipun tidak memiliki jabatan struktural untuk madya masa pensiunnya sampai usia 60 tahun,” ucapnya.

Ditegaskan bupati, jabatan fungsional merupakan salah satu jalur pengembangan karir ASN. Lewat jabatan ini, para ASN dapat berlomba mencapai pangkat tertinggi lewat angka kredit yang dikumpulkan. Angka kredit itu merupakan pekerjaan terukur dan bersifat profesional.(Rb.01)

Pos terkait