Menurut Iksanuddin, bagi pejabat eselon memang masih tetap memberikan pelayanan di kantor, sedangkan yang staf boleh bekerja di rumah, ada juga yang di kantor. “Kami tetap melayani anggota dewan, meskipun ada edaran bupati untuk bekerja dirumah,” ujarnya.
Pelayanan anggota dewan, menurutnya tetap dilaksanakan. Karena meskipun tidak perjalanan luar daerah, tapi perjalanan dalam daerah tetap mereka laksanakan. Seperti turun ke daerah pemilihan ( dapil) untuk menyerap aspirasi maupun untuk turun mendistribusikan bantuan.
“Sekretariat dewan tetap bekerja seperti biasanya melaksanakan aktifitas rutin namun tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 seperti penggunaan masker, physical distancing, rutin cuci tangan,” ujarnya.(advertorial/*4)