Apalagi, dari laporan yang ada, sudah ada 62 rumah ibadah dari 124 rumah ibadah di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan yang menunggak pembayaran tagihan listrik. Pertemuan, digelar di ruang kerja Wabup Kutim, Rabu (13/5/2020).
“Ada laporan yang masuk ke tim gugus tugas saat rapat evaluasi kemarin. Banyak rumah ibadah yang tak memiliki uang kas lagi, untuk membayar listrik. Mereka khawatir akibat menunggak, sambungan listrik langsung diputus oleh PLN,” ungkap Kasmidi.
Pemerintah, kata Kasmidi, berharap ada kebijakan khusus dari PLN bagi rumah ibadah di Kutim. Menyusul kebijakan penggratisan bagi rumah tangga, bisnis maupun industri 450 watt dan diskon 50 persen bagi 900 watt.
“Karena rumah ibadah sudah tidak melakukan kegiatan selama sebulan ini. Mereka biasanya mendapat infaq dari jamaah yang melakukan Ibadah untuk biaya operasional, seperti listrik dan air bersih. Karena kita juga minta tidak ada kegiatan, mereka berharap, pemerintah ambil bagian dalam pembiayaan listrik tersebut,” ujar Kasmidi.
Dalam kesempatan tersebut, Rizki menyampaikan untuk kebijakan tentang penggratisan listrik rumah ibadah belum ada. Tapi, akan pihaknya usulkan ke UP3 Bontang. “Namun, kebijakan yang bisa diambil saat ini, adalah tidak memutus sambungan listrik pada rekening rumah ibadah yang menunggak pembayaran. Jadi meski belum bisa membayar, jaringan listrik tetap ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Ir H Ismunandar MT, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid 19 Kabupaten Kutai Timur, juga telah berkirim surat pada PLN Cabang Sangatta, untuk melakukan penundaan pembayaran listrik rumah ibadah di Kabupaten Kutai Timur. Dalam surat tersebut, Bupati mengatakan karena kondisi KLB Covid 19 di Kutim dan telah dilakukan kesepakatan bersama MUI Kutim, untuk meniadakan kegiatan di rumah-rumah ibadah di Kutim dan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Kesepakatan tersebut berimplementasi pada pembayaran listrik yang bersumber dari dana infaq jamaah yang melaksanakan ibadah di tempat tersebut. Sehingga meminta PLN dapat memberi kelonggaran pembayaran tagihan listrik sampai tiga bulan ke depan, sejak April-Juni 2020 dan pembayaran administrasi selama tiga bulan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah Kutai Timur.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)