Simpan Lima Poket Sabu, Dua Pemuda Bermalam di Hotel Prodeo

69376C4D DFF4 492F B36C A1E55DF8DA04

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Tepatnya di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso IV gang Aizah RT 49, Kelurahan Teluk Lingga.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersebut, Kamis (23/1/2020) malam. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Ahmad Oktavianus alias Batok (36), warga Jalan Munthe RT 26 dan Imanuel (31), yang tinggal di rumah tersebut.

“Kami mengamankan keduanya bersama lima poket sabu seberat 1,68 gram yang sempat dibuang di samping kamar mandi, tiga unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi sabu, pipet yang dilempar di teras dan uang yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Jumat (24/1/2020).

Penggrebekan rumah yang menjadi tempat tinggal keduanya, menurut Chandra beranjak dari informasi masyarakat pada jajaran Satreskoba Polres Kutim, awal 2020 lalu. Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, sebelum akhirnya memutuskan melakukan penggrebekan.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan.(rb04)

Pos terkait