Disegel Warga, Layanan Darah di PMI Kutim Terganggu

844ADF8D F078 43D2 975A B3D151B0929B

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Gedung sekretariat Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Timur di kawasan Taman Bersemi atau yang lebih dikenal dengan sebutan STQ, disegel keluarga ahli waris H Abdullah, Senin (18/11/2019) siang.

Mereka meminta staf dan para pengurus PMI yang berada di dalam gedung segera keluar, berikut barang-barang milik PMI Kutim. Para staf pun langsung keluar dan duduk di depan pagar gedung. Sementara pengurus PMI Kutim bernegoisasi untuk meminta waktu pengosongan. Karena harus mencari tempat baru, mengingat layanan kemanusiaan berupa kebutuhan darah bagi masyarakat tidak boleh terhenti.

“Kami terpaksa mengosongkan gedung. Karena mereka meminta begitu. Sebagian sudah kita taruh di dalam mobil, untuk dipindahkan sementara. Namun, untuk laboratorium dan unit layanan donor darah masih kami kunci. Kami minta waktu untuk memindahkannya, setelah mendapat markas baru. Karena ada tempat penyimpanan stok darah di situ,” ungkap Kepala Markas PMI Kutim, Wilhelmus.

Atas permasalahan ini pula, PMI Kutim mengeluarkan surat pernyataan pengosongan lahan yang akan dilakukan dalam tempo 1 minggu ke depan, hingga 25 November 2019. Surat pernyataan tersebut ditandatangani Wilhemus sebagai Kepala Markas PMI Kutim dan dr Rita selaku Kepala UTD Kutim.

Terpisah, Hengky Abdullah anak dari H Abdullah (alm) mengatakan pihaknya mau tak mau mengosongkan markas PMI Kutim. Karena sampai saat ini, belum ada itikad baik dari Pemerintah Kutim untuk membayar ganti rugi lahan milik ayahnya.

“Kemarin dalam sebuah pertemuan, semua organisasi diminta mengosongkan bangunan di sekitar halaman Puskesmas Sangatta Utara yang masih termasuk dalam lahan milik H Abdullah. PMI ini juga organisasi, jadi saya minta untuk segera mengosongkan. Pokoknya, sampai ada kejelasan pembayaran, baru kami perbolehkan menempati bangunan ini lagi,” ungkap Hengky.

Masalah tuntutan ganti rugi lahan oleh ahli waris H Abdullah sudah terjadi sejak 2016 lalu. Namun hingga kini tak terselesaikan. Ahli waris juga sudah bolak balik melakukan aksi. Mulai dari unjuk rasa, hingga penyegelan. Bahkan, Puskesmas Sangatta Utara pun sempat dipasangi spanduk yang menuntut pemerintah membayar ganti rugi atas lahan tersebut.

“Kami sudah capek dijanji terus. Terakhir, kami disuruh mengajukan tuntutan ke pemerintah. Baik kami segel saja. Kalau memang pemerintah punya surat-suratnya, tunjukkan saja. Kita tidak akan menuntut lagi. Tapi ini sampai sekarang berlarut-larut,” ujar Hengky.(rb04)

Pos terkait