Akreditas Puskesmas Tepian Baru Berstatus Utama

8D702E48 5C23 405A 84EB 913B62A0130A

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Puskesmas Tepian Baru berhasil mendapatkan akreditasi dengan status Utama. Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RI) Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan No YM.02.01/VI.14/01634/2019 pada 14 November 2019.

Sebelumnya pada tanggal 6 November 2019 sampai dengan 10 November 2019 yang lalu, telah dilakukan survei akreditasi di Puskesmas Tepian Baru, FKTP dari Kementerian Kesehatan RI.

“Kami mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merasa senang, Puskesmas Tepian Baru Jalan Poros Muara Wahau Km 110 Desa Tepian Baru Kecamatan Bengalon, mendapatkan akreditasi dengan status Utama, ” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinkes Kutim, Siti Fatimah.

Status akreditasi, kata Fatimah, berlaku hingga 5 November 2022. “Selama ini masih saja ada masyarakat yang memandang sebelah mata tentang pelayanan Puskesmas, oleh karena terbatasnya tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di Puskesmas. Oleh karena itu, pemerintah melakukan usaha peningkatan mutu di Puskesmas, salah satunya ialah dengan dilakukannya akreditasi,” ungkap Fatimah.

Akreditasi Puskesmas ialah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap standar pelayanan di Puskesmas. Akreditasi penting dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta keselamatan pasien.

Karena dalam menentukan akreditasi, tim penilai melihat beberapa hal. Di antaranya, tenaga kesehatan, fasilitas dan program yang ada di Puskesmas. Perekruitan tenaga kesehatan dilakukan dengan cara menghitung angka beban kerja di wilayah kerja. Angka ini memerlukan jumlah penduduk di wilayah kerja Puskesmas.

Kutai Timur, memiliki 21 Puskesmas, di antaranya terdapat Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap (ranap) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD). (rb05)

Pos terkait